KRS merupakan perencanaan kuliah selama satu semester. Kita bisa melakukan KRS melalui sistem akademik. Mahasiswa Mengenai tata cara pembayaran, akses dari helpdesk web unusa.ac.id, dan pilih "Pembayaran". Berikut alur pengurusan KRS 1. Melakukan pembayaran 2. Mahasiswa mengisi kuisioner penilaian dosen dan layanan akademik 3. Mahasiswa melakukan pengisian KRS 4. Cetak Hasil KRS 5. Konsultasi pengisian KRS, KRP ke PA (Pembimbing Akademik) serta ambil KHS yang sudah ditandatangani kaprodi sebagai syarat beasiswa dan yudisium 6. Cek di sistem jika KRS sudah disetujui 7. Berkas KRS yang sudah disetujui PA satu bagian disimpan mahasiswa dan bagian lain diserahkan ke staff admin 8. KRS yang sudah disetujui menampilkan nama absensi tanpa tanda (*) Ketika mahasiswa di UNUSA ingin cuti, hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh 2 semester berturut-turut. Pengajuan cuti berlaku selama 1 semester, maksimal pengajuan 2 kali berturut-turut. Baca juga Proses Regist...
Visi Fakultas Kesehatan : Menjadi Fakultas Kesehatan Terkemuka, Unggul dibidang Promotif dan Preventif, Profesional, Berjiwa wirausaha dan Berjati diri Islami Misi Fakultas Kesehatan : 1. Melaksanakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang kesehatan promotif dan preventif yang kompetitif, berpikir analitis, kritis, dan inovatif 2. Melaksanakan kegiatan penelitian yang mempunyai kontribusi pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang promotif dan preventif 3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di bidang kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat 4. Menumbuh kembangkan sumber daya manusia yang profesional dan berjiwa wirausaha yang memiliki integritas dan berjati diri Islami. 5. Melaksanakan manajemen profesional dalam mengelola fakultas yang berjati diri Islami 6. Menumbuh kembangkan budaya Ahlus Sunnah wal Jamaah An- Nahdliyah dalam kegiatan akademik dan Non Akademik dalam kehidupan masyarakat Tujuan Fakultas Kesehatan 1. Menghasilkan lulusan pendi...
Materi pertama mengenai "Mahasiswa bebas narkoba untuk mendukung Generasi Rahmatan Lil 'Alamin UNUSA" yang disampaikan oleh Sri Artanti Maryani, seorang analisis penyuluhan layanan informasi BNNP Jawa Timur. Narkotika, psikotropika dan obat terlarang yang biasa disebut narkoba adalah barang yang patut dihindari. Begitu banyak efek yang bisa ditimbulkan setelah penggunanya masuk ke dunia narkoba. Di antaranya gangguan pada jantung, saraf, paru-paru, HIV AIDS, hepatitis, herpes, TBC, dan masih banyak lagi. Geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak. Demografis yang sangat besar, yakni 260 juta jiwa menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba. Kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 84,7 triliun rupiah. Sistem penegakan hukum di Indonesia masih belum mampu memberikan efek jerakepada penjahat narkoba. ...
Komentar
Posting Komentar